Senin, 10 Mei 2010

Laboratorium kesehatan, laboratorium klinik, laboratorium kesehatan masyarakat

Melalui Kepmenkes Nomor : 364/Menkes/SK/III/2003, kita dapat melihat pengertian dari Laboratorium kesehatan, laboratorium klinik, dan laboratorium kesehatan masyarakat.


Laboratorium kesehatan diartikan sebagai sarana kesehatan yang melakukan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan yang berasal dari bukan manusia untuk menentukan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau factor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.

Laboratorium klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, imunologi klinik, patologi anatomi dan atau bidang lainyang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnose penyakit, penyembuhan penyakitdan pemulihan kesehatan.

Laboratorium Kesehatan masyarakat adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan dibidang mikrobiologi, fisika, kimia dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingankesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk menunjang upaya pemcegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar